Kenaikan Pajak Hiburan 40% Bisa Gerus Tenaga Kerja

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani merespons pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno soal peningkatan tarif pajak sebesar 40%-75% bagi penyedia jasa hiburan tidak akan mematikan sektor pariwisata.

Sebaliknya, Haryadi menilai keputusan itu justru berpotensi menggerus banyak tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang tidak berpendidikan tinggi.

“Kenaikan pajak ini betul-betul akan menghambat perkembangan industri ini dan justru akan mematikan atau mengurangi penyerapan tenaga kerja,” tegas Haryadi usai menghadiri konferensi pers “ASPI Menolak Penetapan Pajak Spa 40%, Desak Pemerintah Luruskan Definisi Spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, di Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) itu juga mengatakan industri hiburan merupakan industri yang menyerap tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan tinggi. Dengan begitu, industri ini sangat dibutuhkan masyarakat yang tidak memiliki keahlian khusus seperti industri lain.

“Ini merupakan indistri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar dan tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga ini sangat dibutuhkan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Haryadi juga menyinggung pernyataan Sandiaga soal kebijakan ini akan memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk menghambat perkembangan usaha. Menurutnya, dia punya pandangan yang berbeda dengan hal tersebut.

Gimana mau menyejahterakan orang naiknya 75%. Sementara, 40% itu minimal bisa dibayangkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) aja cuma 11%,” tutupnya.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only