Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Bioskop & Sirkus Turun Jadi 10%

Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua tempat hiburan akan terkena aturan pajak 40-75%. Sebagian tempat hiburan seperti bioskop dan sirkus justru pajaknya turun menjadi 10%.

“Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1/2024).

Penurunan tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Selain itu ada juga: g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi; dan l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selanjutnya dalam Pasal 58 UU ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Dalam Pasal 58 Ayat (2) barulah dijelaskan bahwa tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%,” bunyi Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD.

Jumlah sektor usaha hiburan yang bisa dikenakan tarif hingga 75% itu berkurang dibanding ketentuan lama, yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal 45 UU PDRD menyebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajaknya dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Dalam UU PDRD pun tarif pajak hiburan di luar sektor khusus itu ditetapkan paling tinggi sebesar 35%, lebih tinggi dari tarif di UU HKPD yang sebesar 10% khusus untuk di luar jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia mengatakan tarif pajak sejumlah sektor hiburan diturunkan untuk mendukung pariwisata. Dia menjelaskan dalam UU yang lama tarif pajak untuk hiburan bisa sampai dengan 35%, namun saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10%.

“Itu sangat pro terhadap pariwisata dan promosi budaya nasional, yang sudah UU sampai dengan 35%, saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10%,” kata dia.

Lydia mengatakan UU juga memberikan pengecualian kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat. Dia menuturkan sektor-sektor tersebut malah tidak boleh dipungut pajak. “Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional,” kata dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only