Kemenkeu: Tunggu Judicial Review, Pemda Bisa Pangkas Pajak Hiburan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, Kemenkeu mengingatkan agar pemberian insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini harus dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola.

“Sambil menunggu Judicial Review, kepala daerah boleh menetapkan Perkada pengurangan, keringanan, penghapusan lebih dahulu, silakan. Maknai SE Mendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” kata Direktur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi di kanal YouTube Kemenparekraf, dikutip Selasa (23/1/2024).

Adapun, Lydia mengatakan Kemenkeu dan Kemendagri akan siap apabila pemerintah daerah ingin menanyakan proses pemberian insentif fiskal tersebut. Menurut dia, penetapan Perkada dimaksud hanya perlu diberitahukan kepada DPRD tanpa pembahasan lagi.

“Untuk penetapan Perkada ini cukup diberitahukan ke DPRD, tidak melalui proses pembahasan lagi, artinya sudah bisa langsung diterapkan,” tegas Lydia.

Sebelumnya, penetapan tarif pajak dalam UU HKPD untuk sejumlah sektor hiburan sebesar 40-75% menuai protes dari para pengusaha tempat hiburan. Sejumlah pengusaha SPA bahkan sampai menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi protes dari para pengusaha ini, Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya pada Jumat (19/1/2024) untuk mengadakan rapat membahas pengaturan tarif pajak itu. Hasil dari rapat tersebut salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai pasal 101 UU HKPD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha hiburan. Insentif fiskal yang dimaksud bisa membuat pajak hiburan yang semula ditetapkan 40-75% menjadi seperti sedia kala.

Airlangga menyampaikan pengumuman tersebut seusai melakukan audiensi dengan asosiasi pengusaha hiburan di kantornya, Jakarta pada Senin (22/1/2024). “Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (Surat Edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan dalam SE tersebut ditegaskan kembali bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Dengan kewenangan tersebut, kata dia, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal ini, kata dia, dapat ditetapkan melalui Perkada.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only