Cukai Rokok Naik Januari 2024, Apa Saja Untung Ruginya?

Kenaikan cukai hasil tembakau mulai Januari 2024 secara langsung bakal berdampak terhadap harga rokok dan produk tembakau alternatif turunannya. Lantas, apa saja untung dan ruginya?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Kementerian Keuangan resmi mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024. Hal ini beriringan dengan pengenaan cukai rokok konvensional yang dikenakan pada produk hasil tembakau.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita akan segera menerapkan harga baru pada sejumlah jenis rokok elektrik. Pengenaan pajak dan kenaikan cukai diakui merupakan beban berat bagi pengusaha.

“Untuk yang berpita cukai 2024 kita antisipasi kenaikan di 10-20%. Berlaku segera di tahun ini, di produk-produk yang sudah menggunakan pita cukai baru 2024,” kata Garin, Selasa (2/1/2024).

Dia menambahkan dampak dari beban pajak tahun ini sangat besar, sehingga mengancam penyusutan produksi, khususnya untuk kategori rokok elektrik cair sistem terbuka. 

Garin menilai penerapan pajak rokok elektrik sebesar 10% yang dibarengi dengan kenaikan CHT untuk rokok elektrik 15% akan mengguncang industri tembakau.

Belum lagi, harga jual eceran (HJE) rokok yang makin tinggi di pasaran saat ini dan memicu penyebaran produk rokok ilegal. Kondisi ini dipastikan akan menurunkan kinerja industri rokok elektrik sistem terbuka.

Mereka meminta agar pemerintah berkenan untuk menunda penerapan pajak rokok elektrik hingga 2026 atau 2027. Usulan penundaan tersebut didasar oleh kenaikan CHT tahun 2024 dan PPN Hasil Tembakau akan ditetapkan naik pada 2025.

Dengan demikian, menurutnya, pemberlakuan pajak pada tahun 2026 atau 2027 merupakan saat yang tepat agar tidak ada penambahan beban ganda. Tahun 2024, industri rokok elektrik mau tak mau menelan pil pahit total ongkos pajak dan cukai 25%.

Di sisi lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan membuat harga jual rokok kembali melambung hingga penurunan produksi.

“Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah,” kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi, dikutip Selasa (19/12/2023). 

Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual. 

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only