Fakta-fakta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Jakarta, Belakangan, kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha. Berbagai tanggapan dari pemerintah diberikan untuk menjawab protes tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan ini dinilai merugikan usaha di industri hiburan dan dikhawatirkan menurunkan minat wisatawan lokal maupun mancanegara.

Berikut ini deretan fakta mengenai kenaikan pajak hiburan dikutip dari berbagai sumber, pada Selasa (23/1/2024).

Hotman Paris Hingga Inul Daratista Layangkan Protes

Hotman Paris ditemani Inul Daratista dan para pengusaha di sektor jasa hiburan lainnya mendatangi kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengajukan keberatan dengan kenaikan pajak hiburan, Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, Inul Daratista melayangkan protes dalam pernyataan tertulis lewat akun Instagram kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Inul heran dengan perhitungan pemerintah hingga muncul angka 40 sampai 75 persen dalam menentukan pajak hiburan. Tanggapan serupa datang dari aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik.

Ia meminta Menkeu Sri Mulyani turun tangan langsung memperhatikan nasib rakyat kecil. Ia pun khawatir wisatawan lokal maupun mancanegara lebih memilih berwisata ke Thailand yang menerapkan tarif pajak 5 persen.

Menko Marves Usul Tunda Kenaikan Pajak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen, pada Kamis (18/1/2024). Ia meminta penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

Luhut mengaku mendapat kabar kenaikan pajak hiburan ketika berada di Bali dan langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu.

Sandiaga Uno Berikan Komentar

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi protes yang disampaikan penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Sandi mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan. Para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir, karena kebijakan pemerintah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.


Presiden Joko Widodo Gelar Rapat Dengan Para Menteri

Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menteri di Istana Negara pada Jumat (19/1/2024) terkait persoalan pajak 40-75 persen tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, terbit surat edaran (SE) dari Mendagri Tito Karnavian terkait insentif fiskal.

Surat yang dimaksud yaitu SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. SE ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan.

Pada Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemda dapat memberikan insentif fiskal untuk mengatasi gejolak penolakan pajak hiburan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal ditetapkan melalui perkada dengan memberitahukan kepada DPRD. Keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD membuat bupati atau wali kota dapat mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen

Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Dari 12 jenis pajak hiburan yang diatur dalam UU HKPD, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan pajak batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Sedangkan, 11 jenis hiburan lainnya yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen.

Penetapan tarif batas bawah tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Daerah yang Sudah Tetapkan Kenaikan Pajak Hiburan

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa daerah sudah menetapkan pajak hiburan dengan rentang 40-75 persen.

Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram menetapkan tarif pajak hiburan tertentu sebanyak 40 persen. Kemudian, daerah Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 50 persen. Daerah Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 75 persen

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Bali menyatakan akan mempertahankan tarif pajak saat ini di level 15% dan saat ini tengah merumuskan instrumen hukum.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi keberatan pengusaha industri hiburan sesuai instruksi Bupati Badung dalam meringankan beban pajak yang sejalan dengan kebijakan fiskal Pemkab Badung.

PHRI Buka Suara

Dari sisi pariwisata, kenaikan pajak hiburan dinilai akan memberatkan pemilik bisnis dan justru akan menghambat penyerapan tenaga kerja dan berpengaruh ke banyak sektor. PHRI mengatakan keberatan terkait besaran pajak tersebut.

Hal pertama dalam membuat kebijakan penetapan pajak tersebut, PHRI menilai pemerintah tidak melibatkan dunia usaha dan tidak melihat kemampuan dari wajib pajaknya. Selain itu, persentase pajak tersebut di tiap daerah juga tidak bisa disamakan karena tiap wilayah pendapatan masyarakatnya pun berbeda. Kebijakan pajak tersebut pun dinilai berseberangan dengan keinginan pemerintah untuk bisa memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

ASPI Ajukan Uji Materi Ke MK

Keluhan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berujung pada permohonan pengujian materi (judicial review) UU HKPD dengan pelapor yaitu para pimpinan usaha yang termasuk ke dalam Asosiasi Industri Spa (ASPI).

Dalam detail pengajuan permohonan pengujian material UU HKPD di website Mahkamah Konstitusi, laporan tersebut masuk dengan nomor 0/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 tertanggal 5 Januari 2024 dengan pemohon berasal dari Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dan lain-lain.

Dalam dokumen lampiran, permohonan pengujian UU HKPD disampaikan melalui Bali International Law Office. 

Penandatangannya di antaranya yaitu Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dahulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) bernama Margaretha Maria Valentina Lianywati Batihalim selaku pemohon I.

Pemohon II yaitu Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi selaku, lalu pemohon III sampai Pemohon XXII ialah pelaku dan pimpinan perusahaan di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap/spa.

Kemenkeu Siap Uji Materi oleh MK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menghadapi gugatan uji materi atau judicial review mengenai aturan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan siap menghadapi gugatan uji materi dan tidak akan mangkir dalam sidang perdana di MK terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lydia menekankan pihaknya dalam merumuskan UU HKPD sudah melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, DPR, akademisi, hingga sejumlah asosiasi terkait. Ia menegaskan perumusan beleid tersebut mempertimbangkan kemajemukan masyarakat.

Lydia berpesan sambil menunggu hasil judicial review, kepala daerah diperbolehkan menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) pengurangan, keringanan, penghapusan lebih dahulu dan memaknai SE Mendagri dengan sebaik-baiknya.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only