Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta ditetapkan naik dari hanya 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.

Tarif PBB terbaru tersebut tercantum dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut beberapa perda pajak sebelumnya, termasuk Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Meski tarif PBB naik, perlu dicatat, Perda 1/2024 juga menaikkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya Rp15 juta menjadi Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Adapun tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Tak hanya itu, perlu diketahui juga, Pemprov DKI memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

“NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi Pasal 33 ayat (6) Perda 1/2024.

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah provinsi.

Tambahan informasi, besaran NJOP yang jadi dasar pengenaan PBB tersebut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only