Heboh Hitungan PPh Pakai TER, Netizen Khawatir Pajak Gaji di Desember Bengkak

Jakarta. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Namun terbitnya aturan ini mendapat sorotan di media sosial. Pengguna media sosial X (dulu Twitter) khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER.

“Hati-hati mulai gajian Januari ngerasa income after tax lebih gede. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede,” kata akun X @catuaries, dikutip detikcom Kamis (25/1/2024).

Sementara itu akun X @fxmario juga menyebut gaji yang diterima selama Januari-November akan terasa besar. Namun potongan pajak di bulan Desember menjadi lebih besar sehingga ia menyarankan untuk menabung.

“Buat ngadepin PPh dengan sistem TER ini, saran gue cuma 1. Gaji yang lo terima di Januari-November itu lebih gede dari yang seharusnya lo terima. Jadi sarannya adalah: NABUNG di Januari-November buat ngadepin potongan lebih gede di Desember,” tulisnya.

Ada juga yang menjelaskan jika penghitungan menggunakan TER tidak akan berpengaruh terhadap tarif pajak dalam setahun. Sebab aturannya tetap menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.

“Untuk PPh 21 tergantung rentang gaji, masuk ke TER berapa. Tapi, sebenarnya ini tidak berpengaruh ke pajak satu tahun, jumlahnya tetap sama menggunakan aturan pasal 17. Yang berbeda hanya potongan per bulan saja di Januari-November, nanti di Desember pajaknya menyesuaikan dengan jumlah total keseluruhan,” sebut akun @Hillarylagi.

Beberapa pengguna X juga mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER, seperti yang diungkap akun @mejustyping. “Perhitungan PPh 21 pake TER ini bikin mumet deh. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,” tulisnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only