Perlu Pertimbangan Kerek Tarif PPN Menjadi 12%

Sesuai aturan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025

Tahun 2024 bisa menjadi masa terakhir bagi pemerintah untuk menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN harus naik menjadi sebesar 12%.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022; serta tarif 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 15%. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meski target itu sudah tertuang di UU HPP, pemerintah tidak akan gegabah menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam ihwal kebijakan tersebut.

Yang jelas, pengenaan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data Kemkeu, pemerintah telah mengantongi penerimaan Rp 80,08 triliun hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak April 2022.

Harus adil

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN 12%. Ia berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12% pada 2025 nanti.

Menurut dia, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025. Penurunan tarif PPN, lanjut Ronny, justru membuat amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12% akan semakin sulit dicapai. Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.

“Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi,” ungkap Ronny kepada KONTAN, Minggu (28/1).

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 bisa mencapai 5,5% hingga 6%. Dengan demikian, upaya menggali penerimaan dari berbagai pos pajak bisa dilakukan pemerintah.

Namun dia menyarankan pemerintah untuk memasti- kan sektor tersebut berhasil tumbuh dua digit dan relatif lebih baik dalam tiga tahun terakhir, jika ingin menerapkan tarif PPN 12% pada sektor tersebut.

Sebaliknya, sektor yang belum pulih bisa mendapatkan perlakuan pajak yang lebih adil sehingga sektor tersebut memiliki waktu untuk mengejar pertumbuhan.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut karena akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, terutama masyarakat bawah. Selain itu, beberapa sektor ritel juga akan ikut terdampak dari kenaikan tarif PPN tersebut.

Berdasarkan studi yang pernah dilakukan Indef saat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan dan beberapa sektor akan tertahan bahkan menurun.

“Oke penerimaan negara bisa naik, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak akan tinggi. Apalagi 2025 banyak yang melihat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 15%,” ucap Tauhid.

Sumber : Harian Kontan, Senin 29 Januari 2024, Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only