Belanja Perpajakan Berpotensi Menanjak

Rencana pemerintah mengucurkan insentif fiskal kepada sektor pariwisata khususnya hiburan bisa menimbulkan konsekuensi bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana tersebut berpotensi meningkatkan belanja perpajakan yang setiap tahun dialokasikan oleh pemerintah.

Rencana insentif yang dimaksud berupa pengurangan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), juga pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah. Insentif ini akan diberikan menyusul kontroversi penerapan tarif PBJT hiburan sebesar 45% hingga 75% yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, rencana pemberian insentif PPh DTP sebesar 10% untuk sektor pariwisata hiburan akan menambah jenis insentif dari yang telah ada. Alhasil, hal ini akan mengerek estimasi belanja perpajakan yang diberikan pemerintah.

“Meski menambah alokasi belanja perpajakan, pemberian insentif PPh ditanggung pemerintah ini tidak akan menggerus penerimaan pajak,” ucap Wahyu kepada KONTAN, Minggu (28/1). Sebab, Direktorat Jenderal Pajak juga tetap memungut PPh dari sektor tersebut.

Namun Wahyu mengapresiasi bahwa insentif ini akan membantu arus kas wajib pajak karena beban pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Асtion Institution, Ronny P Sasmita juga menilai, insentif pajak ini akan mengurangi pundi-pundi negara dari sektor pariwisata dan mengerek belanja perpajakan pemerintah. “Artinya, pemasukan pemerintah dari PPh sektor pariwisata akan berkurang, juga belanja perpajakan pemerintah akan bertambah,” kata dia.

Meski demikian, Ronny melihat insentif ini tidak akan terlalu membebani APBN. Terlebih, sektor pariwisata masih membutuhkan stimulus untuk memperbaiki kinerjanya yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Dalam Laporan Belanja Per- pajakan 2022 yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), besaran belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 mencapai Rp 323,5 triliun, setara 1,65% dari produk domestik bruto (PDB). Nilai itu juga naik 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana insentif ini. Bahkan, Susiwijono mengaku sudah ada hitung-hitungan kasar mengenai besaran anggaran terkait insentif tersebut. Namun ia masih belum mau menyebut besarannya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only