PPh 21 TER Resmi Berlaku, Begini Hitungan Pajak Bagi Freelancer

Aturan mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru telah mulai berlaku pada Januari 2024 ini. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.

Penerapan ini sempat membuat heboh, karena sebagian pegawai menyatakan pajak yang mereka bayarkan untuk bulan Januari menjadi bertambah besar. Ada pula pegawai yang khawatir angka pajak yang harus dia bayar di bulan Desember akan lebih besar.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menekankan bahwa penerapan aturan ini hanyalah perubahan metode penghitungan. DJP Kemenkeu menegaskan tidak ada beban tambahan pajak baru.

“Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip, Senin (29/1/2024).

Meski demikian, penghitungan PPh 21 menggunakan format TER ini ternyata tidak hanya berimbas pada pegawai tetap, namun juga pegawai tidak tetap yang menerima gaji secara harian maupun mingguan. Pengaturan PPh 21 menggunakan TER ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023

PP 58 Tahun 2023 mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 maka tarif pajaknya adalah 0%. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 maka tarif pajaknya 0,5%.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan pegawai tidak tetap sebagai pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upang satuan, upah borongan dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan. Berikut ini merupakan simulasi dari penghitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap berdasarkan PMK 168 Tahun 2023:

1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Harian dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 2.500.000 Sehari

Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.

a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5%.

b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500

Catatan:

-PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.

-Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K.

2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari

Tuan L bekerja pada PT 0. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000.

a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000: 10 = Rp450.000

b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp450.000, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0%.

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0% x Rp450.000 = Rp0,00.

3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Satuan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari

Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut:

a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari.

b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000.

Catatan:

1. PT N memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan M sebesar Rp75.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan M.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT N merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan M.

4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari

Tuan Z bekerja pada PT A. Tuan Z melakukan pekerjaan pengecekan material selama 5 (lima) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Z menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebagai berikut:

a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebesar Rp 5.000.000,00 : 5 = Rp3.000.000,00.

b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z per hari sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000.

Catatan:

1. PT A memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Z dan membuat 5 bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Z (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A sebesar Rp375.000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Z.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only