Gaji Turun Gara-Gara Hitungan TER Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak!

Sejumlah karyawan di Indonesia mengalami hal yang tidak baik di saat yang seharusnya menyenangkan, yakni hari gajian. Sebab, gaji yang seharusnya diterima menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Hal ini terjadi akibat perubahan hitungan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ini dibantah oleh DJP.

Menurut DJP, hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai tidak akan membebankan para pegawai. DJP mengatakan bahwa implementasi perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan.

“Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/1/2024).

Sebelumnya, metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan tersebut resmi berlaku pada Januari 2024 ini.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.

Meskipun demikian, pengubahan penghitungan ini sudah terlanjur membuat sejumlah pegawai gelisah. Mereka mengaku pemberlakuan hitungan ini membuat potongan PPh 21 di gaji yang mereka terima pada Januari lebih besar. Potongan yang lebih besar itu berimbas pada gaji yang mereka terima menjadi lebih sedikit.

Namun, pengubahan penghitungan ini kadung membuat sejumlah pegawai gelisah. Mereka mengaku pemberlakuan hitungan ini membuat potongan PPh 21 di gaji yang mereka terima pada Januari lebih besar. Potongan yang lebih besar itu berimbas pada gaji yang mereka terima menjadi lebih sedikit.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh,” kata Dwi.

Menurut Dwi, masa pajak terakhir atau di bulan Desember tersebut akan menghadirkan jumlah PPh terutang selama satu tahun. Dia mengatakan dengan metode ini jumlah pajak yang dibayarkan oleh pegawai dalam satu tahun tidak akan berubah dari masa-masa sebelumnya.

“Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” kata dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only