Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada 2025, Pemerintah Perlu Siapkan Hal Ini

Pemerintah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% tetap berlaku pada tahun ini.

Kendati begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

“Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, dikutip Minggu (28/1).

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut. Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12% di 2025 nanti.

“Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12%,” ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Dirinya menilai, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025 nanti. Pasalnya, apabila tarif PPN diturunkan menjadi 10%, maka amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12% akan semakin sulit dicapai. Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.

“Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan belanja pemerintah,” katanya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only