Ada Insentif, Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pajak hiburan di Bali bakal mendapatkan insentif. Dengan demikian besaran pajak bisa di bawah 40%.

Tito mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat Bali menjadi sentra pariwisata yang hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit para wisatawan.

Pemberian insentif berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40%,” ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).

Mendagri Tito juga meminta kepada daerah di setiap Provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.

“Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win,” sambungnnya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only