Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Pembelian Rumah Rp 5 Miliar Berlanjut Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberian insentif fiskal pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar akan diteruskan tahun ini. Ia mengatakan saat ini Kementerian Keuangan sedang mengurus regulasinya.

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut saat ini sedang dalam proses pengundagan. Adapun insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp 600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp 2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan terdapat tiga program pemberian insentif perumahan. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp 5 miliar.

Namun PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp 2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp 4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Ketiga, adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp 20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024. Febrio berujar Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial.

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only