Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar pegawai. Hal ini menanggapi banyaknya keluhan masyarakat bahwa gaji yang diterima berkurang.
“Tarif Efektif Rata-rata bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru,” tulis unggahan dalam Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (31/1/2024).
Metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.
“Terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun bisa juga terdapat kondisi sebaliknya bahwa PPh Pasal 21 terutang Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER,” jelasnya.
DJP menyatakan implementasi penghitungan menggunakan TER ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 lama dan metode baru TER:
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp 15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:
1. Cara penghitungan lama:
Gaji = 15.000.000
Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun = Rp 150.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 14.350.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 14.350.000 = Rp 172.200.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 113.700.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp 921.250 dan setahun Rp 11.055.000.
2. Perhitungan bulanan dengan TER
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp 1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp 11.055.000.
Sumber : detik.com
Leave a Reply