Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Rokok Jadi 90 Hari, Ini Kata Pengamat

Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Tujuan pemberian insentif ini untuk membantu arus kas perusahaan-perusahaan sejalan dengan adanya penyesuaian tarif cukai tahun ini.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, kembali diberikannya relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini tepat dilakukan pemerintah jika memang kondisi arus kas industri tembakau belum membaik.

“Bisa jadi, industri masih butuh cash flow karena tekanan beban cukai. Hal ini memungkinkan jika sebagian beban cukai ditanggung oleh pabrikan (backward shifting) untuk menjaga sales,” tutur Fajry kepada Kontan, Minggu (4/2).

Hal tersebut, lanjutnya terlihat dari beberapa pabrikan rokok yang penjualannya terjaga tetapi laba kotornya menurun.

Untuk diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, alasan pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini diharapkan bisa membantu kelonggaran arus kas perusahaan/pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi.

Ia mencatat, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada 2023 untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau turun sekitar 14,2% dan jenis sigaret putih mesin (SPM)  turun sekitar 3,3%.

“Ini juga telah mendapat izin prinsip/persetujuan dari Menteri Keuangan terkait kebijakan penundaan  pembayaran penundaan cukai 90 hari,” ungkapnya.

Ia mencatat, pada 2023 pemanfaatan relaksasi ini telah dinikmati oleh 86 pabrik rokok dengan nilai cukai penundaan sebesar Rp 102,15 triliun.

Lebih lanjut, kebijakan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak mengganggu proyeksi lintasan penerimaan cukai tahun 2024.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only