Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP.

DJP menyatakan layanan terkait dengan EFIN kini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelum pandemi Covid-19. Saat pandemi, layanan aktivasi EFIN sempat dapat dilakukan secara online melalui email.

“Sesuai PMK-29/2020, setelah berakhirnya pandemi Covid-19, layanan terkait EFIN dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi Covid-19,” sebut DJP di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Permohonan tersebut harus diajukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email lupa.efin@pajak.go.id.

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat.

Bagi wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Begitu pula dengan wajib pajak cabang, permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak cabang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang sebagai pengurus.

Sementara itu, layanan lupa EFIN bagi wajib pajak badan dapat diajukan melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: telepon 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only