Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

PURWOKERTO, Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu caranya, membuka titik-titik layanan di luar kantor pajak agar lebih dekat dengan masyarakat.

KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, membuka 11 Pojok Pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang memerlukan asisten dalam pelaporan SPT Tahunannya.

“Kami buka layanan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Sokaraja, Ajibarang, Wangon, Patikraja, Rawalo, Jatilawang, Sumbang, Kembaran, dan Cilongok,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Penentuan lokasi Pojok Pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Martono, KPP memang menyasar kecamatan-kecamatan yang jauh dari kantor pajak dan memiliki potensi pelaporan SPT yang tinggi.

Selain itu, faktor cuaca yang cepat berubah, penetapan hari libur nasional, dan penentuan tanggal 1 Ramadan di awal bulan Maret juga menjadi pertimbangan.

“Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat, terutama yang jauh dari kantor pajak, agar dapat lebih awal melaporkan SPT mereka, mengingat bulan ini (Februari) banyak liburnya, dan cuaca sering tak menentu, pagi cerah, siang hujan deras,” katanya.

Pojok Pajak yang dijadwalkan dilaksanakan secara bergiliran ini memberikan layanan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) NPWP, pembuatan billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mengoptimalkan layanan dan agar tepat sasaran, sebelum pelaksanaan Pojok Pajak, pihak KPP bersinergi dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal Pojok Pajak.

Selain itu, secara berkala, pihak KPP akan melakukan publikasi melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak yang berdomisili di kecamatan yang menjadi lokasi Pojok Pajak.

Martono berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang ada di kecamatannya masing-masing sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP.

“Adanya Pojok Pajak ini akan sangat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Martono.

Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan di wilayah Banyumas:

  • Kecamatan Sumpiuh : 30-31 Januari; 1 Februari; 5-7 Februari;
  • Kecamatan Banyumas : 20-22 Februari, 27-29 Februari;
  • Kecamatan Sokaraja : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Ajibarang : 19-22 Februari;
  • Kecamatan Wangon : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Patikraja : 30-31 Januari; 1 Februari;
  • Kecamatan Rawalo : 5-7 Februari;
  • Kecamatan Jatilawang : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Sumbang : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Kembaran : 20-22 Februari; dan
  • Kecamatan Cilongok : 5-7 Februari.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only