Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

JAKARTA, Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak itu terdiri atas beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja.

“Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023,

Adapun orang pribadi dan badan tersebut membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 memuat sejumlah kelompok pihak yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak tersebut. Ada 2 kelompok orang pribadi yang masuk kelompok ini.

Pertama, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Kedua, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang: semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 21 UU PPh).

PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri (Pasal 26 UU PPh).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only