Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi kepada pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk membuat NPWP pada 4 Januari 2024.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah mengatakan pembuatan NPWP saat ini dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Petugas lantas memberikan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara mandiri kepada pemohon.

“Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan mendatangi KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permohonan pembuatan NPWP yang menjadi salah satu syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Nadhia juga mengingatkan para pemohon untuk tidak hanya mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP.

Kewajiban tersebut ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila terlambat atau tidak melakukan SPT Tahunan, lanjut Nadhia, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000 per SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tak menunda pelaporan SPT Tahunan.

Nadhia juga menambahkan bahwa segala pelayanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only