Siap-Siap! Beli Mobil Hybrid Pajaknya Bakal Ditanggung Pemerintah

Jakarta, Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil hybrid dalam waktu dekat. Aturan khusus terkait pemberian insentif itu kini pun akan dibahas di tingkat kementerian atau lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebelum sampai pada pembahasan tingkat K/L, saat ini pihaknya tengah merampungkan kajian insentif itu.

“Nanti kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji,” tegas Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Meski begitu, Airlangga menekankan konsep insentif mobil listrik itu akan serupa dengan model insentif pajak yang diberikan bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

“Sama PPN DTP, kalau sekarang kan di 1%, nanti kita akan exercise. Kira-kira (sama dengan insentif mobil listrik),” tutur Airlangga.

Dia pun mengaku telah memiliki hitung-hitungan dari hasil pemberian insentif PPN DTP terhadap harga jual mobil hybrid ke depan. Namun, ia enggan mengungkapkan besaran penurunannya sebelum kajiannya selesai dibahas dan dirapatkan dengan kementerian terkait.

Airlangga pun belum bisa mengungkapkan kapan insentif itu akan bisa direalisasikan pemberiannya bagi para pembeli mobil hybrid. Lagi-lagi, ia mengatakan harus dikaji dulu dengan K/L terkait.

“Hitung-hitungan ada tapi kita musti rapatin dulu,” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only