Diskon Pajak: Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1% di 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik. Pembeli cukup membayar 1%, lebih kecil dari tarif normal yang sebesar 11%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu yang ditanggung pemerintah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ a tau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” tulis pasal 2.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Kemudian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan sampai dengan kurang dari 40%.

Mobil listrik akan mendapatkan diskon besar, yaitu 1%. Sementara bus listrik dikenakan 6%.

Berikut Simulasi Perhitungan PPN Mobil Listrik:

Tuan Tanjung membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari showroom Rizky dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Showroom Rizky menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu)

Rinciannya:

• Harga Jual = 1 x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727,00

• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp27.272.727,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp27.272.727,00 = Rp3.000.000,00

b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)

Rinciannya:

• Harga Jual = 10 x Rp300.000.000,00 = Rp272.727.273,00 11

• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp272.727.273,00

• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp272.727.273,00 = Rp30.000.000,00

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567#

d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.

e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only