Jadi Penyumbang Terbesar, Setoran PPN Dalam Negeri Capai Rp 35,6 Triliun

JAKARTA. Penerimaan pajak pada awal tahun masih menunjukkan kinerja positif. Tercatat, penerimaan pajak telah terkumpul Rp 149,25 triliun pada Januari 2024. Realisasi ini setara 7,5% dari target tahun ini yang mencapai Rp 1.989 triliun.

Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut.

Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan PPN DN pada Januari 2024 tercatat Rp 35,6 triliun. Dengan capaian ini, PPN DN menyumbang 23,9% dari total penerimaan pajak.

“Ini adalah penyumbang penerimaan pajak terbesar,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan sumbangan sebesar 18,9% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil terkumpul Rp 28,3 triliun. Sri Mulyani bilang, penerimaan PPh 21 ini sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

“Untuk PPh 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji dan upah,” kata dia.

Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 13,1% dari total penerimaan pajak periode laporan. PPN Impor berhasil terkumpul Rp 19,6 triliun pada Januari 2024.

Penerimaan PPh Badan menjadi kontributor selanjutnya. Dengan porsi 12,2% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil terkumpul Rp 18,2 triliun.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh 22 Final yang sebesar Rp 11,5 triliun dengan sumbangan 7,7% dari total penerimaan pajak.

Diikuti penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 6,2% atau terkumpul Rp 9,3 triliun, PPh 22 impor sebesar Rp 6,3 triliun serta PPh OP yang tercatat Rp 0,5 Triliun.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only