Untuk saat ini, wajib pajak badan masih menggunakan NPWP 15 digit dalam administrasi perpajakan. Melalui PENG-6/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 136/2023 mengatur NPWP 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
“Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam
administrasi perpajakan yaitu … NPWP 15 digit, untuk … wajib pajak badan …,” bunyi
penggalan informasi dalam PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).
DJP, masih dalam pengumuman tersebut, juga menyatakan NPWP 15 digit digunakan
wajib pajak badan untuk sejumlah administrasi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah pembuatan kode billing serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kendati demikian, seperti diberitakan sebelumnya, otoritas mengatakan saat
implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak. DJP yang akan memvalidasi elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham.
“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” tulis DJP dalam laman resminya.
Sebagai informasi kembali, jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang
mengubah PMK 112/2022.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply