11,69 Juta NIK Belum Jadi NPWP, DJP Ingatkan Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah mengintegrasikan atau memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 61,5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, jumlah itu setara 84,02% dari total wajib pajak orang pribadi di dalam negeri yang mencapai 73,2 juta orang.

“Jadi beberapa waktu lalu masih 12 juta yang perlu padankan, sekarang tinggal 11,69 juta lagi,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dwi mengatakan, dari total wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP itu tentu ada yang memang tidak perlu memadankan, seperti sudah tidak aktif lagi atau keluar dari Indonesia. Namun, yang di luar kategori itu ia mengingatkan supaya memadankan.

Sebab, ia mengatakan, saat menggunakan pelayanan pajak ke depan melalui core tax system, cara masuknya adalah menggunakan NIK. Maka, ketika NIK nya belum pada akan sulit mendapatkan pelayanan transaksi pajak melalui core tax system.

“Ketika core tax implementasi pertengahan tahun ini, akses ke pintu masuknya pakai NIK, maka mau tidak mau harus dipadankan,” ucap Dwi.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

“Sebelum 1 Juli 2024, wajib pajak jadi perlu memastikan NIK nya sudah dipadankan dan diaktivasi sebagai NPWP,” tutur Dwi.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only