Hasil Pertemuan FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menghadiri pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers and Central Bank Governors/FMCBG) di bawah Presidensi G20 Brasil, pada 28-29 Februari 2024 lalu.

Dalam pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait dorongan untuk segera mengimplementasikan 2 pilar perpajakan internasional (Two-Pillar Solution). Para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral juga sepakat untuk terus menggaungkan implementasi 2 pilar perpajakan internasional ini.

“Dorongan (implementasi 2 pilar perpajakan internasional) ini utamanya untuk penandatanganan Konvensi Multilateral Pilar 1 pada akhir Juni 2024,” mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Jumat (1/3).

Sebagaimana yang sudah diketahui, berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), penyelesaian dan penandatanganan Konvensi Multilateral atau multilateral convention (MLC) pilar 1 yang awalnya ditargetkan pada akhir tahun 2023, kemudian diundur menjadi akhir Maret 2024 untuk pembahasan dan pada akhir Juni 2024 direncanakan untuk penandatanganannya.

Adapun penundaan ini lantaran ada persoalan yang cukup alot antara yurisdiksi sehingga menghambat penyelesaian naskah MLC tersebut. Salah satunya, ada negara yang telah melakukan langkah unilateral dalam menerapkan digital service tax (DST) atau pajak layanan digital yang dianggap mencederai consensus global.

Adapun di sela-sela pertemuan FMCBG, Sri Mulyani juga sempat menemui Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani juga turut menyampaikan masukan terkait Pillar 1 dan Pillar 2 sehingga dapat mengakomodir terciptanya lingkungan yang lebih adil serta kerja sama yang lebih efektif dalam pengimplementasian Two-Pillar Solution.

Solusi Dua Pilar itu sendiri merupakan kebijakan yang disepakati negara-negara anggota OECD guna memastikan Multinational Companies (MNC) membayar pajak yang adil di mana mereka beroperasi, serta mencegah MNC menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only