Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah satu strateginya adalah jemput bola, seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III bersama Kompas Gramedia (KG).
Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III Atmo mengatakan, tidak hanya pemadanan NIK-NPWP, pihaknya juga menyediakan pelayanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sebab, “Dalam melaporkan SPT, wajib pajak orang pribadi terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, teman-teman dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III siap untuk membantu terkait dengan hal tersebut,” ungkap Atmo di Gedung Kompas Gramedia, Senin (4/3) kemarin.
Selain pemadanan NIK dengan NPWP, pihaknya akan melayani pemberian e-FIN dan help desk bagi wajib pajak yang membutuhkan konsultasi terkait pengisian SPT melalui e-filling.
Atmo juga mengatakan, akan ada risiko tertentu apabila NIK dan NPWP tidak dipandankan, salah satunya adalah wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan. “Termasuk layanan administrasi lain yang (dulunya) mensyaratkan NPWP,” tambah Atmo.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 5 Maret 2024, Hal.2
Leave a Reply