Awas Penipuan Tagihan Pajak Mencatut DJP saat Periode Pelaporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus pajak, aksi kejahatan tersebut biasanya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat harus berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, sebab hal tersebut telah dijadikan modus penipuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkaitperpajakan,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/3/2024).

Dwi mengungkapkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Menurut Dwi, penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Dia pun meminta agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesanatauinformasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melaluikring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only