DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja 2023 turut melaporkan progres pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal.

DJP menyatakan pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal menjadi
program unggulan pada 2023. Pengembangan laboratorium forensik digital di unit
vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024.

“Pada tahun 2023, kegiatan pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal
DJP difokuskan pada pengadaan peralatan utama dan peralatan pendukung forensik
digital untuk 34 kantor wilayah DJP,” bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada
Selasa (5/3/2024).

DJP menjelaskan forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan
hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan
Hukum. Pembangunan fisik laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan
Hukum seluas sekitar 240 meter persegi telah selesai dilaksanakan pada 2020.
Namun, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan
laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang
dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana
dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34
kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik
digital.

Secara umum, terdapat 2 kendala yang berpengaruh pada pengembangan
laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Pertama, terdapat
keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan pada program pengembangan
laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Anggaran awal program ini
senilai Rp43,47 miliar, tetapi anggaran yang disetujui hanya Rp22,72 miliar.

Keterbatasan anggaran ini memaksa dilakukannya penyesuaian pada jumlah dan jenis pengadaan peralatan forensik digital serta peralatan pendukungnya.

Kedua, tim pengadaan tidak mengetahui adanya pengaturan terkait pengadaan
desktop dan laptop di lingkungan Kemenkeu, yang diatur dalam KMK 596/KMK.01/2020. KMK tersebut menetapkan penganggaran perangkat pengguna di
lingkungan Kemenkeu, termasuk desktop dan mobile devices (laptop, tablet), merupakan tanggung jawab unit TIK pusat atau Kemenkeu.

Keterlambatan informasi ini pun menyebabkan anggaran pengadaan desktop dan laptop muncul dalam DIPA Direktorat Penegakan Hukum TA 2023, tetapi tidak dapat
langsung dilakukan pengadaan. Oleh karena itu, tim pengadaan meminta arahan/izin
untuk melakukan pengadaan sendiri perangkat pengguna dengan klasifikasi special purpose user untuk forensik digital, yang pada akhirnya berdampak pada keterlambatan dalam pelaksanaan proses pengadaan.

Setelah proses pengadaan diselesaikan pada tahun 2023, langkah selanjutnya pada
tahun 2024 adalah menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan
laboratorium forensik digital di kanwil DJP, serta penerbitan nota dinas direktur penegakan hukum tentang pengelolaan laboratorium forensik digital di kanwil DJP.
Selain itu, pada 2024 juga direncanakan pendaftaran 3 laboratorium forensik digital untuk mengikuti akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Laboratorium tersebut terletak di Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera
Utara I, dan Kanwil Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only