Insentif pajak, yang jenisnya sangat beragam, menjadi kebijakan yang sering dimanfaatkan oleh banyak negara guna menarik investor asing untuk menanamkan modal ke dalam yurisdiksinya.
Insentif pajak ditawarkan oleh suatu negara untuk meningkatkan daya saing ekonominya. Bagi negara yang iklim investasinya kurang menarik, insentif pajak bisa menjadi salah satu pilihan kebijakan guna memoles daya pikat terhadap investor.
Global Investment Competitiveness Survey mencatat investor lebih mementingkan faktor-faktor struktural seperti stabilitas politik dan makroekonomi sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal pada yurisdiksi tertentu.
Ketika ditanya, sebanyak 84,3% dan 84,7% responden mengatakan stabilitas politik
dan stabilitas makroekonomi adalah faktor penting untuk menentukan lokasi investasi.
Sementara itu, tercatat juga ada 76,8% responden yang memandang pajak sebagai
faktor penentu investasi.
Meski insentif memiliki potensi menarik investasi, pemberian insentif pajak juga
berpotensi menimbulkan revenue forgone, mendistorsi perilaku investasi, serta
mendorong praktik rent-seeking.
Oleh karena itu, insentif pajak perlu diberikan secara berimbang guna memastikan
negara mendapatkan manfaat yang lebih besar ketimbang biaya yang timbul akibat
insentif tersebut.
Berdasarkan catatan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mayoritas yurisdiksi dari seluruh kawasan lebih banyak mengandalkan
insentif PPh badan untuk menarik investasi. Dari seluruh insentif yang ditetapkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021, sebesar 49% di antaranya adalah insentif PPh badan.
Adapun insentif PPh badan yang paling banyak diberikan adalah tax holiday. Secara
lebih terperinci, tercatat ada 86 insentif tax holiday baru yang diperkenalkan oleh
yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021.
Secara terperinci, negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lebih mengandalkan tax
holiday untuk menarik investasi, sedangkan negara Amerika Latin justru lebih banyak
mengandalkan insentif pengurangan tarif PPh badan.
Baik tax holiday maupun pengurangan tarif PPh badan adalah insentif berbasis laba
(profit-based incentive). Insentif berbasis laba adalah insentif yang diberikan langsung atas penghasilan dari suatu investasi.
Berbeda dengan kawasan-kawasan lainnya, hanya Eropa yang tercatat lebih
mengandalkan insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) ketimbang insentif jenis lain menarik investasi. Bentuk-bentuk insentif berbasis biaya antara
lain investment allowance, tax allowance, penyusutan dipercepat, dan kredit pajak.
Berbeda dengan insentif berbasis laba, insentif berbasis biaya diberikan berdasarkan
biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melakukan penanaman modal ataupun kegiatan usaha. Tren pemberian insentif berdasarkan kawasannya selama satu dekade terakhir bisa disimak dalam grafik berikut ini.

Lantas, jenis insentif apa yang lebih baik guna meningkatkan investasi? UNCTAD
mencatat insentif berbasis laba seperti tax holiday cenderung lebih baik untuk menarik penanaman modal asing yang bersifat mobile.
Insentif berbasis biaya justru lebih mampu mendorong reinvestasi dan integrasi lebih
jauh ke dalam perekonomian lokal. Tak hanya itu, insentif berbasis biaya bisa diberikan secara khusus atas investasi seperti penanaman modal untuk mendukung riset, pengembangan SDM, hingga transisi energi.
Selain itu, pemberian insentif berbasis biaya juga perlu dipertimbangkan guna
mengantisipasi pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana
dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply