SPT Tahunan Harus Segera Dilaporkan Jika Tak Mau Kena Sanksi

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya.

Pembicaraan SPT Tahunan kembali mencuat setiap bulan Maret. Sebab, di bulan Maret semua wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan mereka.

 Adapun SPT Tahunan merupakan laporan yang berisi penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan: 

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.

Berikut adalah cara-cara untuk melaporkan SPT Tahunan:
1. Secara online:

a. DJP Online:

  • Buka situs web DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP dan password.
  • Pilih menu “Lapor SPT.”
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
  • Upload bukti potong pajak (jika ada).
  • Klik “Kirim SPT.”

b. Aplikasi Pajakku:

  • Download aplikasi Pajakku di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun dan masukkan NPWP.
  • Pilih menu “Lapor SPT.”
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
  • Upload bukti potong pajak (jika ada).
  • Klik “Kirim SPT.”

c. E-SPT:

  • Download aplikasi E-SPT dari situs web DJP: https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400.
  • Instal aplikasi E-SPT di komputer.
  • Buka aplikasi E-SPT dan masukkan NPWP.
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
  • Upload bukti potong pajak (jika ada).
  • Klik “Kirim SPT.”
2. Secara Offline:
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan:
  • Formulir SPT yang sudah diisi lengkap
  • Bukti potong pajak
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada)
  • Petugas KPP akan membantu Anda dalam proses pelaporan SPT. 
Tips melaporkan SPT Tahunan:
  • Siapkan dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari.
  • Gunakan panduan pengisian SPT yang tersedia di situs web DJP.
  • Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu untuk menghindari keterlambatan.
  • Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.
Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan:
  1. Denda sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
  2. Bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah denda.

Sumber: metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only