Siapa Saja yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada 18 Februari 2024.

Meskipun WP harus segera melaporkan SPT Tahunan, tetapi ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan atau dikecualikan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan tertulis yang menunjukkan bahwa kategori WP Non-Efektif (NE) tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Bahkan, kelompok WP NE juga tidak akan diberikan surat teguran, jika tidak melaporkan SPT Tahunan. 

Golongan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berikut adalah golongan yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan:

1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. WP Orang Pribadi berpenghasilan PTKP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. WP Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. WP yang tidak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri, pemotongan, maupun pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

Iklan

7. WP yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

8. WP yang tidak diketahui alamatnya sesuai penelitian lapangan.

9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Pada ketentuan kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, terdapat WP yang berpenghasilan dalam golongan PTKP. Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7, kelompok PTKP yang termasuk WP Orang Pribadi memiliki tarif sejumlah Rp 54.000.000.

Dengan demikian, kelompok yang berpenghasilan di bawah PTKP tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena termasuk dalam WP NE sesuai Peraturan DJP nomor PER-04/PJ/2020.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only