DJP Luncurkan E-Bupot, Laporan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lebih Mudah

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan aplikasi e-bupot 21/26. Dengan begini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

“Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Terkait hal itu, telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Aturan tersebut mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Berikut pokok pengaturannya:

1. Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP.

3. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

4. Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

5. Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, serta dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only