Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

BANGKOK. Pemerintah Thailand mengumumkan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transaksi aset kripto.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan penghapusan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transaksi aset kripto. Melalui kebijakan ini, Thailand diharapkan mampu menjadi pusat aset digital.

“Kementerian Keuangan ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru dalam fundraising,” katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Paopoom menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memberikan tambahan dorongan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa ada batas waktu. Sebelumnya, transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Dia menjelaskan pengalihan token investasi digital kepada pihak ketiga juga tetap dibebaskan dari PPN. Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Mei 2023.

Pembebasan PPN atas transaksi aset digital tidak hanya berlaku untuk bursa aset digital resmi, tetapi juga mencakup broker dan dealer di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama SEC sedang menyusun RUU Sekuritas dan Bursa guna memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas. Harapannya, Thailand dapat menjadi salah satu yurisdiksi terfavorit bagi investor aset digital luar negeri.

Apabila token investasi digital diatur menyerupai sekuritas, kebijakan pajak dapat lebih diarahkan untuk mendorong perluasan pasar aset digital di negara tersebut.

“Namun demikian, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan sambil memanfaatkan potensi pembangunannya,” ujar Paopoom seperti dilansir.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only