Deadline 31 Maret 2024, 7,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 10 Maret 2024 sebanyak 7,31 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan jumlah WP yang melaporkan SPT bertambah pada tahun ini dari periode yang sama tahun lalu. 

“Sampai dengan 10 Maret 2024 total sudah terdapat sebanyak 7,31 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau tumbuh 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, dikutip Rabu (13/3/2024).  

Dwi memerinci, dari total tersebut sebanyak 412.000 SPT disampaikan oleh WP Badan dan 6,9 juta SPT disampaikan oleh Orang Pribadi (OP).

Sebagai informasi, Saat ini masa waktu pelaporan pajak tengah berlangsung dan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP OP dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Sebagai pengingat, DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP bahwa masa pelaporan wajib pajak akan berakhir. 

Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya. 

DJP juga mengingatkan untuk WP yang akan menyampaikan kewajiban tahunannya agar sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

  • Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing  
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id   
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan   
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT  
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan   
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan   
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS   
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada   
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan   
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan   
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya   
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT   
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only