Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Pemkot Medan, Sumatera Utara mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersbeut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah;” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Melalui beleid baru tersebut, Pemkot Medan menetapkan tarif baru atas beberapa pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Medan 1/2024 memuat penetapan tarif 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ini ditetapkan secara bervariasi tergantung pada objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,125% untuk NJOP sampai dengan Rp499.999.999;
  • 0,150% untuk NJOP Rp500 juta sampai dengan Rp999.999.999;
  • 0,235% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp1.999.999.999;
  • 0,250% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan Rp3.999.999.999;
  • 0,280% untuk NJOP di atas Rp4 miliar
  • 0,100% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, dan parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Untuk tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan secara bervariasi tergantung pada penggunaannya. Berikut perincian tarif PBJT atas tenaga listrik:

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan rata-rata ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif 40% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarifpajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pemkot Medan juga memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only