Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Oajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 18,5 triliun hingga 29 Februari 2024. “Jumlah ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
Hingga Februari 2024, Ditjen Pajak telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah itu, 153 PMSE di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Pada bulan lalu, pemerintah menunjuk pemungut PPN PMSE dan melakukan pembetulan data pemungut PPN PMSE. PMSE yang ditunjuk, yakni Tencent Cloud International Pte Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Sementara pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte Ltd.
Tak hanya PPN PMSE, Ditjen Pajak juga menerima setoran dari pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp 1,67 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar hingga 29 Februari 2024 mencapai Rp 22,179 triliun.
Sumber : Harian Kontan Jumat 15 Maret 2024 hal 2
Leave a Reply