Pajak Transaksi Digital sampai Februari Rp 18,5 Triliun

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak transaksi digital sebesar Rp 18,15 triliun per 29 Februari 2024. Nilai ini dipungut  dari 153 pelaku PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran pada 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (14/3/2023) dikutip Investor Daily

Sampai Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan pada Februari 2024, yaitu Tencent Cloud International Pte Ltd, Blacklane Gmbh, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan pada Februari 2024, yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Catatan Kemenkeu menunjukkan realisasi pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 22,179 triliun per 29 Februari 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak financial technology (peer to peer lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only