DJP: 7,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) tahun pajak 2023 per 12 Maret 2024. Angka ini meliputi 7,25 juta wajib pajak orang pribadi dan 226,67 ribu wajib pajak badan.

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT. Angka ini tumbuh 1,83% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Kamis (14/3/2024).

Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Kami menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Oleh karena itu, lapor lebih awal, lebih nyaman,” terang Dwi.

Sebelumnya dia mengatakan bahwa DJP sudah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dia meminta wajib pajak mewaspadai bila ada email dari pihak lain yang mengatasnamakan DJP padahal bukan berasal dari DJP. Khususnya agar mewaspadai bila dalam email tersebut terdapat phising. Dia menekankan bahwa email resmi dari DJP akan menggunakan domain @pajak.go.id.

“DJP tidak pernah kirim file apalagi apk. Domain resmi @pajak.go.id kalo di luar itu kirim email pasti bukan dari DJP.Tolong berhati sampaikan spt kalo ada email bukan dari domain @pajak.go.id jangan dilayani,” kata dia..

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only