Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No.2/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“… bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Jambi di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Jambi 2/2024 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi dipungut oleh Pemkot Jambi.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada peruntukkan dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,11% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,11%;
  • 0,25% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan 3 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp3 miliar;
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan. Jasa parkir, dan jasa kesenian dan/atau hiburan;
  • 40% khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke eksekutif, kelab malam, bar/pub, dan mandi uap/spa;
  • 40% khusus untuk jasa hiburan pada karaoke keluarga;
  • 8% atas tenaga listrik dengan daya 900 Va sampai dengan <2.200 Va;
  • 9% atas tenaga listrik dengan daya 2.200 Va ke atas;
  • 3% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Jambi memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only