Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN ini diperkirakan berdampak pada beberapa sektor.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan sektor industri pengolahan dan jasa penyediaan akomodasi makanan dan minuman yang paling berdampak secara signifikan. Menurutnya, kenaikan PPN ini akan menyebabkan biaya produksi yang meningkat. Alhasil, harga jualnya pun ikut naik.
“Apalagi kalau kita lihat industri yang menggunakan bahan baku lokal kena PPN, tapi kalau beli bahan baku impor belum tentu kena PPN karena ada kebijakan pembebasan ppn di kawasan ekonomi khusus yang bebas PPN impor. Ini yang dikhawatirkan dapat membuat permintaan bahan baku impor yang semakin tinggi,” kata Firdaus dalam acara Diskusi Publik PPN Naik, Beban Rakyat Naik yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024).
Dia menjelaskan dengan harga jual yang tinggi akan berdampak pada daya beli yang menurun. Dengan begitu, penjualan juga akan mengalami penurunan.
Hal yang sama juga terjadi di sektor ritel. Apabila terjadi penjualan yang berkurang, tentunya dunia usaha akan melakukan adaptasi dari segi input dan produksi, termasuk tenaga kerja. Firdaus khawatir kenaikan PPN berimbas pada penyesuaian tenaga kerja di sejumlah sektor.
“Penyesuaian tenaga kerja dikurangi berdampak pada pendapatan yang menurun. Pendapatan yang menurun, konsumsi juga ikut menurun sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Dia menilai hal ini bukanlah langkah yang tepat apabila pemerintah ingin menambah penerimaan negara. Menurutnya, untuk menambah penerimaan negara yang lebih besar bukan melalui peningkatan tarif PPN. Namun, melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya dengan penertiban ritel-ritel non-PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Berikut sektor yang terkena imbas kenaikan PPN:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri pengolahan
4. Pengadaan listrik dan gas
5. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang
6. Konstruksi
7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor
8. Transportasi dan Pergudangan
9. Penyediaan akomodasi dan makanan minum
10. Informasi dan komunikasi
11. Jasa keuangan dan asuransi
12. Real estat
13. Jasa perusahaan
14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
15. Jasa pendidikan
16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply