Pendapatan Lain Selain Gaji Wajib Lapor di SPT, Gimana Cara Hitungnya?

Setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terhadap pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Tak cuma gaji, pendapatan lain juga harus dilaporkan dan dipotong dengan PPh.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

Adapula imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja dan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemberi kerja.

Ditjen Pajak pun memberikan contoh penghitungan pajaknya melalui akun instagram @ditjenpajakri, berikut rinciannya:

Seorang pegawai tetap uang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta sehingga senilai Rp 3.599.000, lalu dikurang iuran pensiun 1.200.000. Dengan begitu penghasilan neto setahun Rp 67.181.000.

Penghasilan neto setahun itu lalu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak PTKP sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang khusus untuk Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only