Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lantas, kapan terakhir lapor SPT 2024? Berikut jadwal terakhir lapor SPT 2024 dilengkapi dengan langkah-langkah untuk lapor SPT online di EFiling.
SPT ini wajib dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, Wajib Pajak (WP) akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu, tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan.
Selain itu, melaporkan SPT Tahunan sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Batas waktu terakhir lapor SPT 2024
Dilansir dari laman Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpakakri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
Pelaporan SPT bisa dilakukan online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.
Wajib pajak juga cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Dikarenakan sistemnya online, layanan pajak dapat diakses di mana pun dan kapan pun 24 jam, selama batas waktu yang ditentukan yaitu sampai 31 Maret 2024.
Cara lapor SPT online di EFiling
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.
WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online. Berikut cara lapor SPT online 2024 yang bisa dijadikan panduan.
- Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
- Di sini WP akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
- Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
- Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply