Pajak Karbon Belum Berlaku, Sederet Isu Ini Masih Dikaji

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan di balik belum berlakunya pajak karbon di dalam negeri, yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada 2024 ini, namun ditunda menjadi 2025 mendatang.

Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda mengatakan, terdapat beberapa alasan belum berlakunya pajak karbon, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan antarkementerian/lembaga terkait.

“Karena ini ya sama kita ini suara semua pihak ya. Dalam suatu ekosistem itu semua perangkatnya itu harus ada. Nah di ujungnya itu memang kita ekspektasinya sih pajak karbon. Nah tapi perlu kita ketahui bersama waktu kita coba exercise ya pajak karbon yang memang nanti pajaknya harus lebih tinggi dari harga di bursa,” paparnya dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/3/2024).

Lufaldy mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah besaran pajak karbon harus lebih tinggi dibandingkan dengan harga di bursa karbon. Artinya, pajaknya bisa berfluktuasi. Namun di sisi lain, belum pernah ada angka pajak yang berfluktuasi di Indonesia. Besaran persentase pajak selama ini bersifat tetap (fixed).

I don’t think we have done this before. Mengatur pajak yang sifatnya fluktuatif. Kita kan pajak fix ya, satu, dua, sepuluh, sebelas persen gitu. Kalau yang ini belum, itu satu,” jelasnya.

Kedua, Lufaldy menyebut, kestabilan ekonomi nasional juga menjadi pertimbangan dalam menerapkan pajak karbon di dalam negeri.

Selanjutnya, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah apabila pajak karbon diterapkan, bagaimana kontribusinya dalam mempengaruhi angka inflasi dalam negeri.

Dengan begitu, dia mengatakan diperlukan kajian yang sangat komprehensif sebelum bisa menerapkan pajak karbon dalam negeri.

“Nah itu sih menurut saya memang gak mudah, tapi saya yakin teman-teman di Kemenkeu sudah melakukan banyak kajian. Dan koordinasi kita terus tetap melakukan gitu. Ya do hopefully sometime next year kali ya gitu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa (26/09/2023). Sejalan dengan itu, aktivitas perdagangan kredit karbon juga resmi dibuka. Namun, untuk pengenaan pajak karbon sendiri hingga kini belum diberlakukan. Penerapan pajak karbon ditunda ke 2025. Namun demikian, ini bisa berubah lagi tergantung keputusan pemerintahan baru nantinya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only