DJP: Penyesuaian Tarif PPN 12% Akan Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi RI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, penyesuaian tarif PPN 12% ini akan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN ini terjadi pada masa pemerintahan, maka kebijakan tersebut tentu akan mempertimbangkan dinamika politik terkait.

“Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Di sisi lain, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

“Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya,” kata Suryo.

Sebagai informasi, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only