Pemprov Diminta Keluarkan Insentif Sebelum Naikkan Pajak BBM

Jakarta, Pemerintah pusat kembali mengingatkan pemerintah daerah, yakni setingkat provinsi, untuk memberikan insentif fiskal terhadap ketetapan pajak bahan bakar kendaraan bermotor terbaru. Sebagaimana telah diterbitkan dalam SE Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, penerapan insentif itu menjadi sangat penting karena kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu berpotensi semakin mendorong inflasi di tengah tingginya tekanan harga pangan.

“Terkait pajak bahan bakar kendaraan karena di catatan kami ini satu hal yang berpotensi mendorong kenaikan harga, sehingga pemberian insentif fiskal saat kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut mungkin sangat baik kita lakukan,” ucap Ferry dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), Rabu (27/3/2024).

“Terutama saat ini kita menghadapi tekanan harga yang tinggi terutama dari beras karena dengan adanya El Nino pergeseran panen dari akhir kuartal I sampai akhir kuartal II,” tegas Ferry.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PBBKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Sejumlah daerah pun telah mulai menyesuaikan tarif pajaknya.

Misalnya di Pemprov DKI Jakarta, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB telah resmi naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%.

Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bahkan sempat mengatakan, implementasi dari kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta dari sebelumnya 5% menjadi 10% perlu ditunda.

“Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkap Tutuka.

Tutukan bahkan menegaskan, bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutukan mensimulasikan, saat itu harga BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, harga untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

“Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan untuk masyarakat kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah sampaikan juga tentang batas atas itu. Tentang subsidi itu saya kira tidak berpengaruh karena harga subsidi kan tetap ya,” ungkap Tutuka.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only