Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

JAKARTA, Wajib pajak yang ingin mencetak NPWP tidak perlu mengurus ke kantor pajak. Saat ini, cetak NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui situs web DJP Online.

Kring Pajak menjelaskan kartu NPWP elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak terdaftar bisa dicetak secara mandiri. Pengiriman kartu NPWP elektronik ke email terdaftar bisa dilakukan melalui akun DJP Online.

“Kartu NPWP [yang dicetak mandiri] memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di kantor pelayanan pajak (KPP),” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Wajib pajak juga tetap bisa mengurus pencetakan NPWP melalui kantor pajak. Apabila wajib pajak masih belum menerima kartu fisik NPWP dari KPP, wajib pajak dapat melakukan permohonan permintaan kembali NPWP.

DJP menambahkan formulir permintaan kembali atau cetak ulang dapat diunduh di link berikut ini. Adapun permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only