Hari Terakhir Lapor SPT, Sebanyak 12,3 Juta Warga RI Sudah Lapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 12,7 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 per 31 Maret 2024. Angka ini meliputi 12,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 348,32 ribu wajib pajak badan.

“Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Dwi menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap komitmen investasi dan repatriasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak diharapkan untuk segera melaporkan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Lebih awal, lebih nyaman,” ungkap Dwi.

Sebelumnya, Dwi mengatakan bahwa DJP juga sudah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak agar mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dia juga meminta wajib pajak mewaspadai bila ada email dari pihak lain yang mengatasnamakan DJP padahal bukan berasal dari DJP. Khususnya agar mewaspadai bila dalam email tersebut terdapat phising. Dia juga menekankan bahwa email resmi dari DJP akan menggunakan domain @pajak.go.id.

“DJP tidak pernah kirim file apalagi apk. Domain resmi @pajak.go.id kalo di luar itu kirim email pasti bukan dari DJP. Tolong berhati-hati sampaikan SPT kalau ada email bukan dari domain @pajak.go.id jangan dilayani,” kata Dwi.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only