Potongan Pajak Lebih Besar Karena THR Dinilai Untungkan Karyawan

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya potongan pajak karena adanya tunjangan hari raya (THR) apabila menggunakan skema tarif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) 21.

Memang, dengan menggunakan skema TER, apabila pegawai tetap atau karyawan menerima THR, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini telah diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Nah, simplifikasi ini langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata, menurut kondisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) si karyawan.

Misalnya, seorang karyawan tetap dengan status menikah belum mempunyai anak (PTKP K/0) menerima penghasilan bulanan Rp 10 juta dan dikenai tarif TER bulan bersangkutan sebesar 2%. Sehingga besaran PPh Pasal 21 terutang bulan yang bersangkutan adalah Rp 200.000.

Namun pada April, karyawan tersebut juga menerima THR Rp 10 juta, sehingga penghasilan brutonya menjadi Rp 20 juta dan dikenai tarif TER sebesar 9%. Untuk itu, besaran PPh Pasal 21 yang terutang bulan tersebut adalah Rp 1,8 juta.

Meski begitu, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa meski potongan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya THR, namun jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama alias tidak menambah beban pajak baru.

Justru, hal ini tidak akan memberatkan karyawan lantaran potongan pajak di Desember akan menjadi lebih rendah atau tidak setinggi pada masa saat menerima THR.

“Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede supaya tidak mengganggu pada saat Desember,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/4).

Yoga mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai simulasi mengenai skema TER apabila menerima THR.

Dari simulasi tersebut, potongan pajak yang lebih besar pada bulan saat menerima THR justru tidak akan memberatkan karyawan dibandingkan potongan pajak yang besar dilakukan di masa Desember.

Hal ini dikarenakan pada masa Desember, karyawan hanya menerima penghasilan berupa gaji saja sehingga akan memberatkan jika harus menanggung pajak atas jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember.

“Ini prinsip kita justru lebih nyaman membayar pajak ketika penghasilan kita lebih besar, daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar,” katanya.

“Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya. Bahkan ada yang sudah tipis banget,” imbuh Yoga. 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only