DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

“Di skema lama itu justru pemotongan di Desember lebih besar dibandingkan dengan pemotongan rutinnya setiap bulan,” ujar Yoga, Senin (1/4/2024).

Tak hanya mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember, kehadiran TER juga mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga dapat dengan mudah mengetahui besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER sesungguhnya telah diimplementasikan di berbagai negara. Justru Indonesia yang terlambat mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut.

“Di Malaysia, Australia, Jepang, AS, sudah menerapkan. Kita sebenarnya terlambat menerapkan kemudahan seperti ini. Inilah yang kita konstruksikan di PP 58/2023 dan PMK 168/2023 kemarin,” ujar Yoga.

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ternyata memang menimbulkan lebih bayar, Yoga menjamin kelebihan pembayaran yang timbul tidaklah terlalu besar. Kelebihan pembayaran juga akan dikembalikan ke pegawai.

“Pada Desember, si pemberi kerja akan mengembalikan kepada pegawai. Dan buat si pemberi kerja tidak ada masalah karena lebih bayar akan dikompensasikan di SPT Masa dengan kurang bayar karyawan yang lain,” ujar Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pun mengatakan oleh karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

“Jadi yang dimaksud dengan kelebihan bayar adalah kelebihan bayar yang nantinya akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja. Tapi, status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan, jadi tidak diperiksa,” ujar Dwi.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only